faq1:5k32:157884--10-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
di ketentuan pmk 196/2021, ada ketentuan kalau sudah menyampaikan SPPH maka tidak bisa melakukan pembetulan SPT tahunan 2016-2020, jika wp ikut kebijakan 1, bisa pembetulan ?
Jawaban
di ketentuan pmk 196/2021 tidak menyebutkan SPPH kebijakan yang mana, namun di pasal 7 ayat 3 nya, arahnya untuk kebijakan 2, jadi kalau ikutnya kebijakan 1 maka seharusnya bisa pembetulan spt 2016-2020
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k32/157884--10-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)