User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157858--10-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat Siang Kak Hanum, izin bertanya kak. kantor saya berbentuk CV (pendirian 2019) baru beroperasi pertengahan 2020, untuk pertama kali akan melaporkan PPh Badan 2020 dimana secara lap.keuangan masih rugi, tetapi omzet sdh lebih 4,8 M. yang saya mau tanyakan cara perhitungan PPh terhutang kantor saya bagaimana kak. apakah dikenakan tarif pph final atau msh belum bayar pph dan dikompensasikan tahun berikutnya? mas/mbak ini tarif umum ya?

Jawaban

untuk SPT tahun 2020, dipastikan kembali WP apakah memenuhi kriteria PP 23/2018 atau memilih untuk dikenakan tarif umum Pasal 17 UU PPh. Jika WP tidak mengetahui pakai yg mana bisa konfirmasi KPP. Apabila WP menggunakan tarif PPh Final, atas kerugian pada suatu Tahun Pajak dikenakannya PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 tidak dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak berikutnya (SE-46/2020), jika menggunakan tarif Pasal 17 SPT akan nihil dan rugi bisa dikompensasikan ke Tahun Pajak berikutnya.

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k32/157858--10-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)