faq1:5k32:157808--10-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP melakukan penarikan asuransi unitlink dan ada selisih keuntungan, terutang pph? dijawab normatif sesuai pasal 4 uu pph? kemungkinan masuk ke ph neto dn lainnya dan asuransi unitlink biasanya udh dipotong perusahaannya ya?
Jawaban
Pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa masuk dalam penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak ya ngga (Pasal 4(3)huruf e) Namun karena unit link, ada keuntungan pada bagian investasinya. Sebelumnya diatur di SE-09/PJ.42/1997 disebutkan keuntungan tsb diperlakukan sama dengan penghasilan dari bunga tabungan atau bunga deposito dan dikenakan PPh sebesar 15% bersifat final, tetapi
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k32/157808--10-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)