User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157764--10-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika ada kesalahan dalam Suket TA karena penulisan harta SPT (bukan harta yang diikutkan TA) bagaimana mekanismenya?

Jawaban

Di UU 11/2016 dan PMK 181 memang dibahas pembetulan, namun karena dalam hal ini kesalahannya terkait harta SPT dan bukan harta yang diikutkan TA, baiknya konfirmasi KPP mekanismenya seperti apa

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k32/157764--10-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)