faq1:5k32:157764--10-juni-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika ada kesalahan dalam Suket TA karena penulisan harta SPT (bukan harta yang diikutkan TA) bagaimana mekanismenya?
Jawaban
Di UU 11/2016 dan PMK 181 memang dibahas pembetulan, namun karena dalam hal ini kesalahannya terkait harta SPT dan bukan harta yang diikutkan TA, baiknya konfirmasi KPP mekanismenya seperti apa
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k32/157764--10-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)