faq1:5k32:157762--10-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP penjual sudah menerbitkan fp februari namun embeli belum mengkreditkan sampai sekarang. pembeli meminta batlkan saja fp nya dan buat ulang. boleh kah?

Jawaban

Sebenarnya sepanjang memang atas transaksi tsb terutang di feb maka pembeli masih bisa kreditkan di feb atau 3 bulan setelahnya, tidak perlu dibatalkan fp nya. namun, jika wp tetap mau membatalkan, silahkan jelaskan kriteria pembatalan faktur sesuai per 03/2022

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k32/157762--10-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)