faq1:5k32:157762--10-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP penjual sudah menerbitkan fp februari namun embeli belum mengkreditkan sampai sekarang. pembeli meminta batlkan saja fp nya dan buat ulang. boleh kah?
Jawaban
Sebenarnya sepanjang memang atas transaksi tsb terutang di feb maka pembeli masih bisa kreditkan di feb atau 3 bulan setelahnya, tidak perlu dibatalkan fp nya. namun, jika wp tetap mau membatalkan, silahkan jelaskan kriteria pembatalan faktur sesuai per 03/2022
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k32/157762--10-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)