User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157734--10-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#51Q: mau bertanya untuk SHU anggota koperasi apakah merupakan objek pajak ? karena saya baca di uu no 11 tahun 2020 cipta kerja shu anggota koperasi bukan lagi objek pajak

Jawaban

bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. , pembagi ke anggota koperasinya ga terutang pajak karena penghasilan tsb sudah dikenakan pajak ketika koperasi menerima penghasilan

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k32/157734--10-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)