faq1:5k32:157716--10-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
selamat pagi, mohon di bantu, untuk PPS tanah dan bangunan pembelian di tahun 2007, saya masukan nilainya sesuai NJOP tahun brpa..? ini untuk kebijakan 1. dan untuk pembelian tanah di tahun 2018 saya masukan NJOP Tahun brpa, untuk kebijakan 2 untuk kasus ini, yg keb 1 tetap mengacu ke nilai akhir 2015 dan yg keb 2 sesuai nilai akhir 2018, kan ya mas mba?
Jawaban
untuk yang kebijakan 1, betul pakai NJOP per akhir tahun 2015. untuk yang kebijakan 2 pakai harga perolehan ketika beli di 2018
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k32/157716--10-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1