User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157691--10-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#3Q : Jika WP memperoleh imbauan untuk mengikuti PPS, alasan KPP adalah karena nilai harta yg dilaporkan di TA berbeda dengan nilai harta yg dilaporkan di SPT Tahunan 2015. Nilai yg dituliskan di TA ini hanya nilai perolehan tidak dikurangi penyusutan, sedangkan nilai di SPT adalah ilai perolehan dan dikurangi akumulasi penyusutan, sehingga nilai di TA lebih besar dari nilai yg tercantum di SPT 2015. Ini bagaimana ya?

Jawaban

#3A: PM, Nilai di SKET TA lebih besar dari nilai di SPT berdasarkan informasi WP. Maka tidak perlu ikut PPS, karena objek PPS adalah harta yang kurang/tidak diungkapkan ketika ikut TA dulu.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k32/157691--10-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)