Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Admin, saya mau tanya, untuk tahun pajak 2017 dimana kami ada mengkreditkan FP Masukan dari pembelian pupuk juga pestisida untuk tanaman sawit, dimana tanaman sawitnya masih belum menghasilkan, apakah ini dapat saya masukkan ke operasional? Atau kapitalisasi modal? Menurut aturan PPN? Untuk PM sudah dikreditkan, mohon penjelasan dan juga aturannya ya
Jawaban
untuk pm 2017 maka pakai ketentuan lama sebelum uu hpp dan cika, uu 42 2009 pasal 9 ayat 2a. Pada dasarnya Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak keluaran pada Masa Pajak yang sama. Namun, bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal diperkenankan untuk dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8). definisi barang modal ada di (Pasal 1 angka 3 PMK-31/2014
Dasar Hukum
–
Editor
CRG