faq1:5k32:157678--10-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mau bertanya mengenai FP Kawasan Berikat saya sebagai pembuat Faktur Pajak Keluaran sejak Efaktur 3.0 , untuk transaksi dengan Customer di Wilayah Berikat, kita mengeluarkan FP 070 dengan mengisi No SPPB di Dokumen Pendukungnya jika transaksinya ada DP dulu, apakah SPPB bisa diisi di FP DP dan di FP Pelunasan?
Jawaban
kalau sppb sudah terbit sebelum fp uang muka dan pelunasan diterbitkan, maka bisa dipakai untuk terbitkan fp 07 dgn cara diinput di nomor dokumen pendukung ketika terbitkan fp uang muka dan pelunasan
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k32/157678--10-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)