User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157678--10-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mau bertanya mengenai FP Kawasan Berikat saya sebagai pembuat Faktur Pajak Keluaran sejak Efaktur 3.0 , untuk transaksi dengan Customer di Wilayah Berikat, kita mengeluarkan FP 070 dengan mengisi No SPPB di Dokumen Pendukungnya jika transaksinya ada DP dulu, apakah SPPB bisa diisi di FP DP dan di FP Pelunasan?

Jawaban

kalau sppb sudah terbit sebelum fp uang muka dan pelunasan diterbitkan, maka bisa dipakai untuk terbitkan fp 07 dgn cara diinput di nomor dokumen pendukung ketika terbitkan fp uang muka dan pelunasan

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k32/157678--10-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)