faq1:5k32:157659--10-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Adik dpt tanah dr ortu 2016, pengisian spt sudah dilapor dengan konsultasi AR. Namun di 2020 baru balik nama atas kakak ke adik, KPP mengarahkan ikut PPS karena dianggap harta baru sedangkan itu sdh lama dilapor di spt
Jawaban
Normatif pmk 196/2021, yg menjadi objek PPS adalah perolehan tahun 2016-2020 yg blm dilaporkan dlm SPT. Jika di 2016 dimiliki dan dikuasai oleh adik dan sdh dilapor dlm kolom penghasilan hibah dan kolom harta sampai SPT Tahun 2020, maka atas objek/harta yang sama tsb bukan objek pps. Konsultasi lbh lanjut ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k32/157659--10-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)