User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157654--10-juni-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Min kalo salah nomor bukti potong pembetulannya bulan maret, di unifikasi atau di online pajak lapornya min untuk 4 ayat 2? Kena denda ga min apabila pembetulan lapor SPT nya sekarang? ???? Mas/Mbak mau tanya. Kalau seperti apakah digali untuk SPT normalnya pakai pelaporan apa? Jika melalui upload csv eFIling (eSPT PPh Pasal 4 ayat 2) maka pembetulannya pakai csv juga; kalau sudah pakai unifikasi berarti pembetulan di unifikasi juga, atau seperti apa? Kemudian terkait denda, untuk pembetulan S

Jawaban

Sudah benar kok.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k32/157654--10-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)