faq1:5k32:157653--10-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Apabila mengajukan keberatan atas SKPKB namun PPh Terutang tersebut baru dibayarkan setelah pengajuan, ketika keberatan ditolak apakah tetap akan dikenakan sanksi 30% ka? tidak disetujui untuk seluruhnya.
Jawaban
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan. Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang tela
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k32/157653--10-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)