faq1:5k32:157644--10-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mohon infonya min kalau harta yg mau ditebus pada PPS merupakan SBN apakah bisa menggunakan tarif harta yg di investasikan karena posisinya sudah memenuhi syarat investasi. Terimakasih Mas/Mbak mohon petunjuk untuk harta berbentuk SBN jika diikutkan PPS termasuk kategori deklarasi DN karena untuk masuk kriteria diinvestasikan dalam bentuk SBN sesuai PMK-196/2021 adalah penerbitan SBN dalam rangka PPS infonya di http://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps kah? Apakah boleh disampaikan website PPSnya DJP
Jawaban
iya betul dipastikan dulu SBN nya termasuk yg diterbitkan oleh djpppr terkait PPS itu atau ngga. Boleh kok disampaikan info web tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k32/157644--10-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)