faq1:5k32:157640--10-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
omzet PP 23 sebleum atau sesudah diskon
Jawaban
Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. (Pasal 6 ayat (2) PP 23 TAHUN 2018)
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k32/157640--10-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)