User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157640--10-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

omzet PP 23 sebleum atau sesudah diskon

Jawaban

Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. (Pasal 6 ayat (2) PP 23 TAHUN 2018)

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k32/157640--10-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)