User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157617--10-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada perbedaan nilai harta yg dilaporkan di TA dan di lampiran 8A SPT Tahunan karena penyusutan. Apakah bermasalah?

Jawaban

Atas harta tambahan yg diikutkan TA di Tahun sesuai Surat Keterangan. Tapi secara perpajakan tidak boleh disusutkan/diamortisasi (PMK-118/2016)

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k32/157617--10-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1