faq1:5k32:157617--10-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ada perbedaan nilai harta yg dilaporkan di TA dan di lampiran 8A SPT Tahunan karena penyusutan. Apakah bermasalah?
Jawaban
Atas harta tambahan yg diikutkan TA di Tahun sesuai Surat Keterangan. Tapi secara perpajakan tidak boleh disusutkan/diamortisasi (PMK-118/2016)
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k32/157617--10-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1