faq1:5k32:157614--10-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pemusatan ppn per 11, kalau mau dipusatkan cabangnya harus pkp atau tidak?
Jawaban
iya harus pkp dulu Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan merupakan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di mana Pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
LDA
faq1/5k32/157614--10-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)