User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157614--10-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pemusatan ppn per 11, kalau mau dipusatkan cabangnya harus pkp atau tidak?

Jawaban

iya harus pkp dulu Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan merupakan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di mana Pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Dasar Hukum

Editor

LDA

faq1/5k32/157614--10-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)