Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Saya ingin bertanya mengenai pelaporan pajak per 2023. Saya bekerja di luar negeri selama periode 2017-2022 sehingga sudah menjadi Subjek Pajak non aktif dan melaporkan pendapatan 0 di setiap pelaporan NPWP tiap tahunnya selama beberapa tahun terakhir. Namun per Juni 2022, akan bekerja di Indonesia. Untuk pelaporan pajak 2023 nanti, saat saya mencantumkan harta yang dihasilkan dari bekerja di luar negeri, apakah sudah pasti tidak akan terhitung kurang bayar pajak?
Jawaban
Apakah pasti tidak terhitung KB, kembalikan ke perhitungan di SPT Tahunannya nanti.. sepanjang misal ada PPh terutang lalu ada kredit pajak, setelah dikurangkan menjadi 0 artinya NIHIL.. kalo ga jadi 0 ya bisa KB or LB.. Terkait harta yang dihasilkan dari penghasilan bekerja di LN, silakan tetap dilaporkan di bagian harta di SPT Tahunan.. Karena objek PPh adalah penghasilan, bukan harta
Dasar Hukum
–
Editor
SR