faq1:5k32:157595--10-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
PMK 196 pasal 21, wp wajib pembukuan? hanya untuk badan atau op juga termasuk? kalau op cuma pegawai bisa pencatatan?
Jawaban
Bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, harus membukukan nilai Harta bersih yang disampaikan dalam SPPH sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca » pembukuan sesuai kup
Dasar Hukum
–
Editor
LDA
faq1/5k32/157595--10-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)