User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157595--10-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

PMK 196 pasal 21, wp wajib pembukuan? hanya untuk badan atau op juga termasuk? kalau op cuma pegawai bisa pencatatan?

Jawaban

Bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, harus membukukan nilai Harta bersih yang disampaikan dalam SPPH sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca » pembukuan sesuai kup

Dasar Hukum

Editor

LDA

faq1/5k32/157595--10-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)