faq1:5k32:157593--09-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
saya mau tanya terkait PPS, untuk deklarasi dalam negeri apabila tidak diinvestasikan kembali apakah perlu ada laporan setiap tahunnya seperti pada saat TA?
Jawaban
Pasal 18 PMK 196 tahun 2021 pelaporan realisasi dilakukan untuk repatriasi dan investasi.
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/5k32/157593--09-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)