User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157591--09-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

RSUD belanja ketering ke RSU Swasta, kewajiban perpajakan apa aja yang timbul ya ?

Jawaban

Untuk PPh tidak ada pemotongan karena RSUD bukan merupakan subjek pajak dikembalikan ke Pasal 2 UU PPh sttd UU HPP. dan di Pasal 23 ayat 1 pemotongan dilakukan kepada subjek pajak dalam negeri. Untuk PPN apabila RSUD merupakan PKP maka harus menerbitkan FP atas JKP yang diberikan.

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/5k32/157591--09-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1