faq1:5k32:157580--08-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP bayar premi asuransi ke perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi mereasuransi ke Perusahaan LN
Jawaban
Untuk premi yang dibayarkan WP tidak ada unsur PPN dan PPh, Kecuali untuk perusahaan asuransi ke perusahaan asuransi di LN terkena PPh pasal 26
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/5k32/157580--08-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)