User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157580--08-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP bayar premi asuransi ke perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi mereasuransi ke Perusahaan LN

Jawaban

Untuk premi yang dibayarkan WP tidak ada unsur PPN dan PPh, Kecuali untuk perusahaan asuransi ke perusahaan asuransi di LN terkena PPh pasal 26

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/5k32/157580--08-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)