User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157564--09-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila ada aset asuransi traditional, misal kita melakukan pembayaran selama 5 tahun berturut2, di tahun ke 6 & ke 7 tidak melakukan pembayaran asuransi, karena di tahun ke 8 biaya di balikan ke harta lagi. untuk pelaporan PPS nilai yang mana ya yg digunakan?

Jawaban

yang masuk kategori harta/aset yang ada nilai investasinya. Contohnya itu asuransi unit link, disitu ada nilai investasi yang masuk kategori harta. Jika asuransi yang dimaksud murni asuransi (tidak ada nilai investasi) contohnya asuransi kesehatan/kematian, maka bukan kategori harta/aset sehingga bukan objek PPS.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k32/157564--09-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1