faq1:5k32:157562--09-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
https://twitter.com/BangkitTui/status/1534799544071753729 Instansi pemerintah yang dimaksud tuh seperti apa yaa kak ? Kalo untuk dinas pendidikan dan kabupaten / provinsi apakah termaksud ?
Jawaban
berdasarkan pmk 59 2022, Instansi Pemerintah Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah provinsi dan satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, termasuk badan layanan umum daerah, selaku pengguna anggaran pendapatan dan belanja daerah yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan. Jika dinas pendidikan kab/prov tersebut menggunakan apbd dan menyelenggarakan akuntansi dan laporan keuangan maka masuk kedalam defiinisi instansi pemerin
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k32/157562--09-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1