User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157561--09-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“M Salahuddin Alfarisyi:(twitter): https://twitter.com/yohanes_rizal2/status/1534800032163315712 Contoh yang terkait pemberian natura yang termasuk dalam objek pajak sesuai UU HPP Twitter Yohanes Rizal . S @kring_pajak Contoh yang terkait pemberian natura yang termasuk dalam objek pajak sesuai UU HPP”

Jawaban

sebenernya contohnya banyak sih, ya sepanjang merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, dalam bentuk natura dan tidak masuk diantara natura yg disebutkan di pasal 4 ayat (3) huruf d, itu adalah objek PPh. kebetulan di percakapan sebelumnya WP menyinggung soal mobil yg dipakai oleh direksi, dan menyampaikan bahwa mobil itu masih aset perusahaan, maka bukan termasuk natura, (sesuai jawaban agen sebelumnya), tp jika seandainya mobil itu memang diberikan kpd direktur

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/5k32/157561--09-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)