User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157528--09-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kami (suket PP 23) yang menggunakan jasa perantara (pph 23, WP OP) ini kak, nantinya kan disuruh upload SE ya kalau nggak ada SE-nya bagaimana karena kami belum PKP?

Jawaban

Kalau pakai Sket PP 23, seharusnya atas jasa yg diberikan dipotong pph pasal 4 ayat 2 oleh pengguna jasa. nanti diinput juga di ebupot unifikasi, pilih yang peraturan pemerintah nomor 23. aku masih bingung, SE yang dimaksud wp ini apa. boleh ditanyakan aja sih.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k32/157528--09-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)