faq1:5k32:157528--09-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kami (suket PP 23) yang menggunakan jasa perantara (pph 23, WP OP) ini kak, nantinya kan disuruh upload SE ya kalau nggak ada SE-nya bagaimana karena kami belum PKP?
Jawaban
Kalau pakai Sket PP 23, seharusnya atas jasa yg diberikan dipotong pph pasal 4 ayat 2 oleh pengguna jasa. nanti diinput juga di ebupot unifikasi, pilih yang peraturan pemerintah nomor 23. aku masih bingung, SE yang dimaksud wp ini apa. boleh ditanyakan aja sih.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k32/157528--09-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)