faq1:5k32:157527--09-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
faktur yang diterbitkan lebih dari 3 bulan dianggap fp cacat ya?
Jawaban
di per 03/2022 di pasal 33. Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3).
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k32/157527--09-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)