User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157527--09-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

faktur yang diterbitkan lebih dari 3 bulan dianggap fp cacat ya?

Jawaban

di per 03/2022 di pasal 33. Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3).

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k32/157527--09-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)