User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157526--09-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

min saya mau nanya terkait PMK 59 2022, Di Bab VIII Huruf A no 7 itu kan ada perubahan bahwa Perusahaan yg PPN nya di pungut instansi pemerintah itu di SSP nya skrg atas nama instansi pemerintah dari pihak perusahaan yg menjualnya apakah masih harus mengumpulkan SSP tersebut? pada peraturan sbelumnya kan masih atas nama Perusahaan yg menjual jadi masih menjadi lampiran dlam pelaporan. Mas/mba ini dikembalikan lagi ke Per 02/2019 atau gimana ya? Atau di ketentuan sebelumnya ada kewajiban melampir

Jawaban

Kalau terkait lampiran SPT masa, silakan mengacu pada per 02 aja di aturan lama cuma ga dijelaskan sspnya atas nama siapa

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k32/157526--09-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1