faq1:5k32:157521--09-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP mau lapor SPT Tahunan OP tapi lupa tidak menyampaikan NPPN, kan harus pembukuan. Tapi meneurut WP tahun-tahun sebelumnya pakai NPPN dan tidak dipermasalahkan KPP
Jawaban
DIsampaikan normatif secara aturan, jika WP bersikeras KPP tidak mempermasalahkan, silakan konfirmasikan ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k32/157521--09-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1