Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kak, kalau misal pembetulan spt tahunan badan karena b. koreksi fiskal positif bertambah, sehingga terjadi kurang bayar. Apakah WP juga harus mengubah laporan keuangannya? Kalau tidak perlu dilakukan perubahan lap keu, maka akan terjadi nilai di lap keu dengan nilai di transkrip kutipan elemen2 lap keuangan berbeda.. apa diperbolehkan ?
Jawaban
Untuk transkrip kutipan elemen pada spt ini kan sbenarnya isinya sama dengan lapkeuangan ya, jd ya sesuaikan misal lapkeu ada perubahan bisa diubah juga transkrip kutipan elemennya tp kalau misalkan tidak ada perubahan pada lapkeunya maka ya tidak perlu diubah, untuk perubahan koreksi fiskal ini kan perubahannya diinputkan pada lamp 1 ya, jd harusnya selama lapkeu tidak berubah transkrip jg tidak diubah.
Dasar Hukum
–
Editor
AL