faq1:5k32:157493--08-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kl utk ketentuan pajak masukkan tidak ada ya? Tetap bs dikreditkan maks.3 bulan stlh FP tsb diterbitkan?
Jawaban
iya untuk pm masih tetap bisa dikreditkan di masa ybs atau 3 masa setelahnya
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k32/157493--08-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1