User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157493--08-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kl utk ketentuan pajak masukkan tidak ada ya? Tetap bs dikreditkan maks.3 bulan stlh FP tsb diterbitkan?

Jawaban

iya untuk pm masih tetap bisa dikreditkan di masa ybs atau 3 masa setelahnya

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k32/157493--08-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1