faq1:5k32:157478--09-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
sebelumnya pakai DM, lalu mau pembetulan saat ini dengan membatalkan PK, jadinya LB. bisa diakui ke 1111 skerg?
Jawaban
seharusnya bisa saja. ketentuannya sesuai per 29/2015
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k32/157478--09-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)