faq1:5k32:157464--09-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya memakai jasa dari vendor tersebut vendor tersebut PKP pada bulan Maret tetapi baru aktivasi dan dapat e nofa di mei lalu ada jasa yang diserahkan di periode april apakah vendor tersebut harus menerbitkan FP atas transaksi setelah dikukuhkan sebagai PKP atau boleh saat aktivasi pak?
Jawaban
idealnya ketika sudah di kukuhkan sebagai pkp, maka atas penyerahan jkp/bkp sudah harus membuat fp, klo ada transaksi masa april, kewajiban buat fp harusnya masuk ke masa april, namun klo dia bru ada nomor serinya mei, efakturnya mei, ttp dia wajib buat fp, nanti konsekuensinya dianggap telat menerbitkan faktur mas
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k32/157464--09-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)