faq1:5k32:157460--08-juni-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika wp op sebelumnya pakai pasal 25 atas penghasilan saham dan valas, apa bisa jika mau pindah ke UMKM karena omsetnya kurang dari 4,8M?
Jawaban
sepanjang memenuhi pasal 2 ayat 1 dan bukan termasuk yg di pasal 2 ayat 3 PP 23, maka boleh boleh saja
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k32/157460--08-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 by 127.0.0.1