Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
saya ingin menanyakan terkait Lampiran PER-03/PJ/2022, Poin C 3 tentang Tata Cara Pengisian Keterangan Dalam Faktur Pajak dalam hal pengisian Identitas Pembeli. disitu disebutkan bahwa pengisian identitas pembeli harus sesuai dengan SKT atau SPPKP. namun kenapa format SKT yang baru tidak tercantum alamat WP ya? sppkp juga tidak tercantum alamatnya. wp melampirkan SKT dan SPPKP, dan keduanya tidak ada data alamat, Apakah diarahkan untuk menggunakan data sesuai NPWP saja mas/mba? Terima kasih
Jawaban
Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya. jika tidak tersedia di skt atau sppkp bisa ditanyakan ke wp atau kpp ybs
Dasar Hukum
–
Editor
DR