Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
1. Seumpama benar, kantor pajak apakah sdh mengirimkan surat agar bayar sanksi administrasi? 2. Pengiriman suratnya ke ybs atau ke kantornya? 3. Mekanisme pengurangan biaya pensiunnya bagaimana apakah kantor pajak kerjasama sama dana pensiun PLN? 4. Untuk pegawai swasta yg tidak melaporkan sptnya, apakah kantor pajak mengirimkan surat ke ybs atau ke kantornya? 5. Temen saya karyawan PLN tidak melaporkan sptnya sekitar 2 tahun (kelupaan) tapi tidak ada surat teguran dr kantor paja
Jawaban
1 dan 2. Kalau memang ybs ada kewajiban melakukan pelaporan spt tahunan dan tidak melaporkan bisa jadi akan diterbitkan surat teguran yang mana untuk surat yang diterbitkan ini akan dikirim ke alamat wp ybs. 3. Apabila ada utang pajak, misal stp, kpp hanya akan mengirimkan surat tagihan pajak kepada wp ybs yg kemudian wp ybs ini diminta melakukan pembayaran sendiri dengan billing, tidak dilakukan pemotongan atau pengurangan lngsg oleh kpp, apabila ada pemotongan dari pihak kantor, kemungkina
Dasar Hukum
–
Editor
AL