User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157410--27-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PKP Penjual mau menjual barang kepada pembeli PT A yang terdaftar di KPP BKM (Besar,Khsus,Madya), untuk barangnya diantarkan ke 4 cabang PT A yang berada di lokasi yang berbeda-beda. Terkait hal ini kepada PT A akan dibuatkan Faktur Pajak Gabungan. perlakuan Faktur Pajak Gabungannya itu bagaimana ya Pak/Bu? Apakah cukup membuat 1 FP Gabungan atas penyerahan ke 4 cabang yang memiliki alamat yang berbeda ? ataukah setiap cabang harus membuat FP Gabungannya (jadi total ada 4 Faktur Pajak Gabungan).

Jawaban

bisa dijelaskan karena dia memenuhi ketentuan pasal 6 ayat 6nya maka harus dibuat ke masing2 alamat cabang yg menerima BKPnya .. tdiak bisa dijadikan satu alamat

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k32/157410--27-april-2022.txt · Last modified: (external edit)