faq1:5k32:157380--09-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
mas mba wp sudah ikut tax amnesty di tahun 2016 harta nya berupa tabungan, untuk tahun-tahun selanjutnya atas tabungan tsb nominal nya bertambah namun wp tidak melaporkan penambahan nominal dalam spt tahunan. Apakah penambahan nominal tsb dapat diikutkan PPS kebijakan 2? Jika iya menggunakan nominal yang mana ya mas mba? Sesuai selisih yg sudah dilaporkan di TA atau bagaimana? Terimakasih
Jawaban
Kebijakan II adalah harta perolehan 2016 - 2020. Misal yg ikut TA 5jt (akhir 2015), lalu saldo akhir 2020 ada 8jt, di SPT tahunan 2016 - 2020 selalu dilaporkan saldo 5jt, brrti selisih 3jt nya bisa ikut PPS Keb II, yg 3jt adalah perolehan di 2016-2020 yg belum dilaporkan di SPT 2016-2020
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/5k32/157380--09-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)