User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157373--28-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

bagi WP pelayaran yg memenuhi syarat PMK 41/2020 dan punya SKTD, apakah bisa tidak memungut JKP sewa kapal dari perusahaan lainnya dengan memasukkannya dalam RKIP?

Jawaban

Sktd ini kan surat keterangan tidak dipungut kalau wp ada mau melakukan penyerahan alat angkutan atau pemanfaatan jasa yg berkaitan dengan penyerahan alat angkutanya. Kalau memang di rkip dan memenuhi ketentuan brti kan atas penyerahannya ini dapat fasilitas 07. Jd ttp dibuat fp 07 yaa

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k32/157373--28-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)