faq1:5k32:157354--09-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#37Q: ijin bertanya Mas/Mbak, jika ada import kemudian retur karena barang reject, apakah PPN dan PPh 22 yang sudah dibayar saat PIB bisa dikreditkan?
Jawaban
#37A: PM, Karena sudah dipungut oleh BC terkait transaksi impor barang tersebut, bagi PPh 22 Impor dapat dikreditkan. Sedangkan PPN atas impor bisa dikreditkan selama memenuhi ketentuan Pasal 9 UU PPN-HPP.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k32/157354--09-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)