User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157327--09-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#6Q: perusahaan tempat sy kerja adalah dealer mobil, kami beli dari pabrik kendaraan chasis sehingga pabrik tidak pungut ppnbm chasis tersebut kami ubah bentuk menjadi ambulan maka jika lawan transaksi kami tidak dapat memberikan SKB, kami wajib memungut ppnbm kan? jika iya, berapa tarifnya? dasar aturannya apa?

Jawaban

#6A : kriteria dan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor terbaru ada di PMK 141/2021

Dasar Hukum

Editor

WAS

faq1/5k32/157327--09-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)