User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157324--00-0000

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

tax allowance, kalau wp sudah dapat KEP, terus memperoleh harta baru, bisa masuk fasilitas juga nggak?

Jawaban

seharusnya sesuai yang diajukan saja, harta tsb bukan merupakan penggantian harta yg diajukan fasilitas

Dasar Hukum

Editor

LDA

faq1/5k32/157324--00-0000.txt · Last modified: by 127.0.0.1