faq1:5k32:157324--00-0000
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
tax allowance, kalau wp sudah dapat KEP, terus memperoleh harta baru, bisa masuk fasilitas juga nggak?
Jawaban
seharusnya sesuai yang diajukan saja, harta tsb bukan merupakan penggantian harta yg diajukan fasilitas
Dasar Hukum
–
Editor
LDA
faq1/5k32/157324--00-0000.txt · Last modified: by 127.0.0.1