faq1:5k32:157284--09-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalau saya terima ebupot tgl 10 jan 2022 yg sbnrnya dipotong sbg pemotongan masa pajak des 2021, pakaah saya bisa kreditkan di th 2021?
Jawaban
sesuai pasal 16 PP 94/2010. Jika pemotongan PPh 23 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas PPh yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan. Pemotongan yang dimaksud sesuai dengan yang disebutkan di pasal 15 nya. Kalau untuk di eform/e-SPT-nya, secara sistem bisa. Tapi dipastikan saja kondisi pasal 15 dan pasal 16 PP 94/2010 tersebut terpenuhi atau tidak.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k32/157284--09-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1