User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157273--09-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Ada definisi aset ?

Jawaban

Secara umum sih tidak dijelaskan, di UU PPh, cuma definisi harta adanya di UU TA, Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonornis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud rnaupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k32/157273--09-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)