User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157268--09-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

CV bergerak di bidang jasa konstruksi, membangun rumah untuk digunakan karyawannya. Tapi CV tsb memandaatkan jasa tenaga kerja (mandor dan tukang) dari WP OP. Aspek perpajakannya apa saja ya? mas/mba, kalau gini, memenuhi ketentuan tentang PPN KMS ga ya?

Jawaban

Untuk PPN KMS, dijelaskan normatif sesuai definisi kegiatan membangun sendiri. Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Termasuk dalam kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu kegiatan membangun bangunan oleh p

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k32/157268--09-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)