Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
Selamat siang….Saya ingin menanyakan posting data pada e-bupot unifikasi. Saya sudah rekam data untuk PPh 23, dan sudah saya lakukan posting, Kemudian saya menambahkan data pph 23 lagi dengan masa pajak yang sama. tetapi saat saya lakukan posting kembali datanya tidak bisa diposting apakah data yang sudah diposting kemudian ada tambahan data lagi kita tidak bisa melakukan posting kembali?
Jawaban
setelah digali error tidak dapat posting SPT dalam proses. Kalau masih dalah proses berarti SPT masih dalam antrian ya mas. Coba arahkan WP untuk cek menu SPT Masa kemudian pilih penyiapan SPT, silakan ke “Daftar SPT Masa Unifikasi ”, silakan dicari SPT Masa tsb apakah sudah ada dengan status “ Sedang Proses Diposting ” ? Jika memang sudah ada dan status masih sedang proses posting. SPT Masa tsb tidak bisa diposting kembali dan harus menunggu proses posting selesai, sehingga muncul notifikasi
Dasar Hukum
–
Editor
ENT