faq1:5k32:157250--09-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Min @kring_pajak apabila ada pengajuan retur di tahun 2019 apakah masih bisa? Posisi sebagai penjual PT A, sedangkan PT B sebagai pembeli akan menerbitkan nota returnya, dikarenakan miss komunikasi sehingga tidak melakukan pembayaran.
Jawaban
konfirm sambil jawab yaa mbak, apakah maksudnya terjadi retur di 2019 tapi baru mau dibuatkan nota retur sekarang? apabila iya, ketentuannya: Nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. (Pasal 4 ayat (3) PMK-65/PMK.03/2010) Dalam hal Nota retur tidak dibuat pada saat BKP tersebut dikembalikan, maka pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi. (Pasal 4 ayat (8) PMK-65/PMK.03/2010)
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k32/157250--09-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)