User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157247--09-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah surat jalan dan faktur pajak alamtnya boleh berbeda? PT A di medan dan PT B di jakarta. lalu PT A membeli di suplier di jakarta dan meminta titip barang di kirimkan ke PT B. karen PT A juga ada beli barang di PT B sehingga saat kirim bisa langsung satu pengiriman. PT A dan PT B ini terdaftar di KPP madya masing' dearah, dan mereka pusat bukan cabang. lalu jik suplier tesebut kirim barang ke PT B, sedangkan pembelinya PT A. Apakah alamat surat jalannya juga di PT B atau sesaui alamat faktu

Jawaban

tidak mengatur surat jalan. Untuk alamat FP sesuai siapa yg bertransaksi saja, jika WP Madya dan diserahkan ke alamat yg berbeda pastikan alamat tersebut terkait cabang atau bukan. Kalau bukan tetap pakai alamat sesuai SKT

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k32/157247--09-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)