faq1:5k32:157247--09-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apakah surat jalan dan faktur pajak alamtnya boleh berbeda? PT A di medan dan PT B di jakarta. lalu PT A membeli di suplier di jakarta dan meminta titip barang di kirimkan ke PT B. karen PT A juga ada beli barang di PT B sehingga saat kirim bisa langsung satu pengiriman. PT A dan PT B ini terdaftar di KPP madya masing' dearah, dan mereka pusat bukan cabang. lalu jik suplier tesebut kirim barang ke PT B, sedangkan pembelinya PT A. Apakah alamat surat jalannya juga di PT B atau sesaui alamat faktu
Jawaban
tidak mengatur surat jalan. Untuk alamat FP sesuai siapa yg bertransaksi saja, jika WP Madya dan diserahkan ke alamat yg berbeda pastikan alamat tersebut terkait cabang atau bukan. Kalau bukan tetap pakai alamat sesuai SKT
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k32/157247--09-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)