User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157240--09-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kak ketika ada perusahaan menjalankan usaha yg penyerahannya dibebaskan dan penyerahaannya trutang, maka perolehan pajak masukannya untuk support penyerahannya maka PM nya ga bisa dikreditkan, tapi kalo PM nya tadi support untuk penyerahan yg trutang apakah bisa di kreditkan atau di proporsionalkan?

Jawaban

dipastikan dulu apakah bisa dibedakan dengan pasti mana PM yang dapat dikreditkan atau tidak. jika bisa, silahkan kreditkan PM yang berhubungan dengan penyerahan yang terutang yang PM nya dapat dikreditkan. namun, jika tidak bisa dihitung dengan pasti, bisa sesuai dengan PMK-78/2010 stdtd PMK-135/2014

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k32/157240--09-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)