faq1:5k32:157193--09-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp menyerahkan skb atas transaksi yang seharusnya dipotong PPh 23, berarti itu gak perlu motong ?
Jawaban
jika skb masih berlaku dan SKB sesuai peruntukannya dengan pph terutang, maka tidak perlu memotong PPH 23, tapi tetap input bupot di unifikasinya
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k32/157193--09-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)